Polres Gelar Perkara Kasus Pencabulan Anak

Admin | Senin, 12 Oktober 2015 20:05

Purworejo, www.jogjatv.tv Polres Purworejo, Senin (12/10) melakukan gelar perkara tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Ketiga kasus pencabulan anak tersebut terjadi di tiga tempat terpisah Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu bulan Juni hingga Agustus 2015, dengan tersangka masing-masing FT warga Desa Joso Kecamatan Ngombol, AM warga Desa Wareng Kecamatan Butuh, dan SM. Ketiga tersangka pencabulan anak bawah umur akan dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun .

Saat ini ketiga tersangka diamankan di sel Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Pambudi Nugraha)

Artikel Terkait