Klaten, www.jogjatv.tv Kasus pembuangan bayi laki-laki di Kelurahan Gayamprit, Klaten Selatan yang terjadi Selasa (6/10) mulai mendapat titik terang. Aparat kepolisian Sektor Klaten Kota telah mengantongi identitas yang diduga pembuang bayi. Identitas tersebut diperoleh berdasarkan olah TKP serta penemuan KTP dan KK oleh pengurus panti asuhan, yang diduga milik orang tua sang bayi. KTP dan KK tersebut mengarah pada sebuah alamat di Dusun Jamalan, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah. Aparat kepolisian akan memanggil yang bersangkutan guna keperluan penyelidikan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku pembuang bayi bisa dituntut dengan pasal perlindungan anak dan penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta denda seratus juta rupiah.
Hingga hari ini (Rabu 7/10), bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang tersebut masih dirawat di Panti Asuhan Yayasan Pemeliharaan Bayi. Bayi tersebut dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan pihak kepolisian. (Purwanto)