Polisi Bekuk Pencuri Kayu Hutan Lindung

Admin | Kamis, 21 Januari 2016 19:31

Sragen, www.jogjatv.tv Aparat Polsek Sambirejo meringkus tiga tersangka pencuri kayu di kawasan hutan lindung Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial G, S, dan JS, seluruhnya warga Sragen Jawa Tengah, ditangkap saat akan menaikkan kayu sono keling hasil curian ke atas truk.

G, salah satu tersangka pelaku mengaku, kayu tersebut akan dijual di Sukoharjo disebuah pabrik mebel. Satu batang kayu sono keling, rencananya akan dijual seharga Rp 200.000,00-Rp 250.000,00. Sementara uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk biaya hidup dan untuk membayar hutang.

 

Sementara itu Kapolsek Sambirejo, AKP Kabar Bandianto menjelaskan, ketiga pelaku termasuk pemain baru dan baru melakukan pencurian dua kali. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 83 UU no 18 Th 2013 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. Barang bukti berupa truk bernopol K 1546 UF dan kayu hasil kejahatan, masih diamankan di Polsek Sambirejo, untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di pengadilan nanti. (Heru Kristyanto)

Artikel Terkait