Sleman, www.jogjatv.tv Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap seorang pelaku tindak penculikan dan pemerasan dengan korban seoran gadis bernama Heny Retno Gumilar, warga Banguntapan Bantul. Kepada para wartawan, Wakapolda DIY Kombes Gani menuturkan, penangkapan tersangka penculikan dan pemerasan terhadap Heny Retno Gumilar ini berawal dari laporan saudara korban. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa, beberapa hari lalu, korban Heny Retno Gumilar diculik oleh seseorang dan disekap di suatu tempat. Sang penculik meminta tebusan uang sebesar Rp 34 juta kepada keluarga Heny sebagai tebusan. Atas laporan keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa mengamankan korban serta menangkap tersangka di suatu hotel di Salatiga Jawa Tengah. Kini tersangka MZS, yang diketahui warga Madiun tersebut, diamankan di Mapolda DIY, sedangkan korban telah diserahkan kepada keluarga. Atas perbuatannya, tersangka MZS dijerat pasal 328 KUHP subsider pasal 368 KUHP, subsider pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Wakapolda DIY, meminta seluruh warga terutama mereka yang meiliki anak gadis, harus lebih waspada, serta lebih meperhatikan anaknya, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. ( Subardi )