Gunungkidul, www.jogjatv.tv Melihat kerusakan yang diakibatkan oleh gelombang tinggi di pesisir selatam, Pemerintah Kabupaten gunungkidul akan merelokasi gazebo dan lapak pedagang di wilayah pantai ke lokasi yang lebih aman. Relokasi sekaligus penertiban tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Perda DIY nomor 16 tahun 2011 tentang Zonasi Wilayah Terpencil dan Pulau-Pulau Kecil Wilayah DIY, serta pasal 87 ayat 1 tentang Arahan Pengelolaan Zona Sempadan Pantai.. Untuk wilayah Pesisir Gunungkidul ditetapkan zona sempadan pantai dengan lebar minimal 100 meter. Sementara untuk Kabupaten Bantul dan Kulonprogo 200 meter, dengan keseluruhannya dihtung dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Penertiban ini dilakukan untuk melindungi aset bangunan milik pengusaha maupun pedagang yang selama ini mengandalkan pencaharian dari wisata pantai. Namun demikian, rencana pembongkaran bangunan oleh Satpol pp, Tagana, dan BPBD Gunungkidul gagal dilakukan karena masyarakat belum mendapatkan sosialisasi tentang rencana pemindahan bangunan semi permanen tersebut, sehingga banyak warga yang terlanjur memperbaikinya secara mandiri
Terkait rencana pemindahan bangunan, sejumlah pengusaha maupun pedagang mengaku setuju dengan rencana tersebut, namun pihaknya tetap berharap pemerintah menyediakan lahan pengganti agar perekonomian warga sekitar tetap terpenuhi. ( Anjar Ardityo )