Pilkada 2017, Gelar BRAy Dihilangkan dalam Surat Suara

Admin | Kamis, 20 Oktober 2016 11:40

Kulonprogo, www.jogjatv.tv KPU Kulonprogo menyatakan, nama pasangan calon (paslon) yang akan ditulis dalam daftar nama paslon dan surat suara nantinya akan sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik, mengacu ketentuan pasal 70 peraturan KPU no 9 tahun 2016. Dengan demikian, akan ada beberapa perbedaan nama calon dari yang ditulis sebelumnya. Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, beberapa perubahan tersebut salah satunya adalah tidak dicantumkannya gelar kebangsawanan BRAy Iriani di surat suara. Hal ini dikarenakan gelar kebangsawanan tersebut tidak tercantum dalam e-KTP Iriani. Sehingga, di surat suara, Cawabup Kulonprogo tersebut akan ditulis Iriani Pramastuti. Atas dasar yang sama, nama Calon Bupati Zuhadmono Ashari dalam surat suara juga hanya akan ditulis Zuhadmono M.Pd saja, meskipun yang bersangkutan telah memegang ijazah Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I). Sementara itu, gelar haji Calon Bupati Dr. H. Hasto Wardoyo Spog (K), juga tidak akan dicantumkan dalam surat suara karena tidak tertera dalam KTP elektronik. Isnaini menambahkan, sesuai regulasi, yang menjadi referensi sah dalam penulisan nama paslon adalah e-KTP, bukan surat keterangan atau biodata kewarganegaraan Indonesia.

Menanggapi hal itu, tim pasangan Zuhadmono-Iriani, Hendra mengatakan, gelar BRAy melekat pada Iriani Pramastuti sebagai putri menantu Puro Pakualaman. Iriani juga sudah melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, dengan gelar kebangsawanan sudah tercantum. Namun karena blangko KTP elektroniknya habis, sehingga untuk pencantuman BRAy baru diberikan biodata Warga Negara Indonesia. Menurutnya lembaran itu sangat kuat legalitasnya sebagai dasar pencantuman BRAy dalam surat suara. (Rida Junyanto)

Artikel Terkait