Sleman, www.jogjatv.tv Menanggapi tingginya minat Umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji yang tidak seimbang kuota pemberangkatan haji, Kementrian Agama memperketat pengawasan dan pengendalian lembaga penyelenggara umroh. Lembaga penyelenggara umroh diwajibkan untuk memenuhi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015 yang mengatur tentang penyelenggaraan umroh. Kewajiban tersebut meliputi antara lain kepemilikan Izin Perjalanan Penyelenggara Ibadah Umroh atau IPPIU dari Kantor Kementrian Agama pemerintah derah setempat, memiliki kepastian jenis angkutan maupun waktu pemberangkatan dan kepulangan, menyelenggarakan bimbingan atau manasik, dan menyertakan tenaga medis yang jumlahnya disesuaikan dengan peserta umroh.
Menurut Kasi Penyelengaraan Umroh dan Haji Kantor Kementrian Agama Sleman, Silvia Roseti, semua ketentuan tersebut harus ditaati, dan bila ada penyelengara umroh melanggar ketentuan, maka IPPIU yang telah diberikan akan dicabut.
Sementara itu, spengelola penyelenggara perjalanan umroh PT Jogja Makkah International Yogyakarta, Sudiman menyambut baik pengetatan persyaratan penyelenggaraan perjalanan umroh tersebut. Sebab, dengan pengetatan izin dan persyaratan tersebut, maka para penyelenggara perjalanan umroh dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi para peserta umroh dalam menjalankan ibadahnya.
(Subardi)