Magelang, www.jogjatv.tv Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magelang, pernah menolak ijin kegiatan perkemahan yang diajukan oleh organisasi massa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Juni 2015. Pengajuan ijin tersebut ditolak karena adanya penolakan dari masyarakat dan juga gafatar tidak mengantongi surat ijin terdaftar sebagai ormas, setelah sebelumnya ditolak oleh Kesbangpol.
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Magelang, Karya Humanika mengatakan, penolakan tersebut tidak membuat Gafatar menyerah begitu saja. Gafatar pun kembali mengajukan ijin untuk beraudiensi, namun ijin tersebut kembali ditolak, lantaran surat permohonan tersebut dikeluarkan oleh pengurus Gafatar Kebumen.
Hingga kini, kesbangpol mencatat sembilan orang dinyatakan hilang dari masyarakat karena diduga bergabung dengan Gafatar. Kesbangpol berharap agar masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya terkait Gafatar segera melapor kepada pihak berwajib. Kesbangpol juga meminta peran aktif masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya dan tidak mudah terpengaruh ajakan kelompok yang tidak jelas.
(Yuki Pramudya)