Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Admin | Selasa, 13 Oktober 2015 16:09

BHI

Komisioner KIP DIY, Siti Roswati Handayani

Jika masyarakat tidak mendapatkan layanan baik dalam mengakses informasi maka berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Apabila keberatan itu tidak ditanggapi maka bisa melakukan pengaduan sengketa informasi kepada komisi informasi. Ini tugas utama Komisi Informasi yakni menyelesaikan sengketa informasi, tegas Siti Roswati.

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 ini memberikan payung hukum bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Di sisi lain, Undang-undang ini berpotensi menjadi ancaman bagi badan public apabila tidak menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ancaman yang muncul bisa berupa pidana kurungan satu tahun maupun denda berkisar Rp. 5 Juta-15 juta. Selain itu, bagi masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga akan terkena sanksi.

Kini saatnya masyarakat berani bertanya dan berani melapor. Apabila undang-undang keterbukaan informasi ini dimplementasikan secara baik maka iklim kebijakan dan iklim bisnis akan berjalan dengan baik. Di samping itu, korupsi juga bisa dihindari. (Rumini)

Artikel Terkait