Sleman, www.jogjatv.tv Aparat Direskrimum Polda DIY menangkap seorang pemilik biro perjalanan wisata dan transportasi karena melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah rombongan wisatawan dan pemilik Hotel Grand Palace Yogyakarta. Kepada wartawan, Direskrimum Polda DIY Hudit Wahyudi menjelaskan, modus operandi penipuan dan penggelapan yang di alkukan tersangka TH, warga Bogor Jawa Barat ini cukup rapi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pemilik biro perjalanan wisata dan transportasi Sri Utama Jaya Wisata dan menawarkan paket wisata ke sekolah-sekolah dan pesantren di Bogor untuk melakukan perjalanan wisata ke Yogyakarta. Instansi yang tertarik program tersebut ditarik uang muka dengan pelunasan satu hari sebelum pemberangkatan, sesuai jadwal yang ditentukan. Setelah rombongan tiba di Yogyakarta, rombongan diinapkan di Hotel Grand Palace Yogyakarta. Namun tersangka tidak membayar biaya menginap di hotel dan kabur ke Gresik Jawa Timur. Selain itu, tersangka juga membawa kabur uang dari rombongan siswa SMP Negeri 5 Bogor yang juga mengambil paket perjalanan wisata ke Yogyakarta.
Saat di Gresik, TH beserta istri dan empat orang karyawanya mengontrak sebuah rumah dan membuka biro perjalanan wisata dan transportasi bernama Mulia Lestari Tour. Biro perjalanan wisata abal-abal ini pun mencetak berbagai brosur paket wisata. Namun belum sempat mengedarkan, tersangka sudah ditangkap polisi. Istri tersangka dikenakan wajib lapor, sementara empat karyawanya dipulangkan ke Bogor karena tidak terlibat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini TH diamankan di Mapolda DIY, dan bakal dijerat pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. ( Subardi )