Pengemudi Avanza Maut Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Admin | Selasa, 31 Mei 2016 10:00

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Satlantas Polresta Yogyakarta telah menetapkan Adhis Prihantara, pengemudi Avanza maut yang menabrak dua pengendara motor hingga tewas di kawasan Tugu Yogyakarta sebagai Tersangka. Adhis, yang merupakan warga Purwokerto Jawa Tengah ini akan dituntut pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Sugiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus kecelakaan lalu lintas ini. Sejauh ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza bernopol H 9087 RR dan motor milik korban tewas, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka. Tersangka juga menjalani tes urin untuk mengetahui kemungkinan mengkonsumsi narkoba atau minuman keras.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (29/5) pagi di kawasan Tugu Yogyakarta, menewaskan sepasang suami istri warga Jogoyudan Yogyakarta, serta dua korban luka berat, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

( Fauzan Ahmad )

Artikel Terkait