Yogyakarta, www.jogjatv.tv Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kantor Kesatuan Bangsa menegaskan selama ini tidak pernah memberikan legalitas terhadap Gafatar sebagai ormas di yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan. Meski demikian diakui ormas yang kini menjadi sorotan selama menjalankan kegiatan, selalu dibarengi dengan pemberitahuan ke sejumlah intansi terkait.
Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta, Sukamto, menyatakan, sekitar dua tahun lalu Gafatar pernah mengajukan proposal pengesahan sebagai ormas ke Kantor Kesbang Kota Yogyakarta. Permintaan tersebut tidak pernah disetujui karena Gafatar tidak mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Sukamto juga membenarkan, meski tidak menjadi ormas yang legal namun dalam menjalankan kegiatannya yang berkedok kegiatan sosial, Gafatar selalu memberikan surat pemberitahuan ke pihak-pihak terkait. Agar tidak terulang kejadian yang sama, Sukamto meminta masyarakt lebih cermat ketika akan bergabung dengan suatu organisasi. (Hari Atmaja)