Magelang, www.jogjatv.tv Polres Magelang Kota telah menetapkan SN sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya pada Selasa (26/1) tersangka diamankan petugas Kodim 0705 Magelang yang menelusuri pengiriman sejumlah amunisi yang ditujukan kepada tersangka.
SN, warga Jl Kebunsari, Kelurahan Kedungsari, Magelang Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya memang memiliki dua pucuk senjata api beserta sejumlah amunisi. Selain itu, tersangka tidak bisa menunjukkan sura izin kepemilikan senjata.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Magelang Kota, Ipda Deta Christhoper menjelaskan setelah penyelidikan, senjata tersebut diduga merupakan senjata api rakitan karena ruang peluru tidak presisi dengan hammer seperti halnya senjata api organik. Untuk penyelidikan lebih lanjut, rencananya Polres Magelang Kota akan bekerja sama dengan puslabfor dan Kepolisian Palembang untuk mengungkap pengiriman sejumlah amunisi dari seseorang di Palembang kepada tersangka.
Sementara, itu, untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan senpi ilegal ini, SN bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Yuki Pramudya)