Pelaku Human Trafficking Ditangkap

Admin | Kamis, 02 Juni 2016 10:48

Bantul, www.jogjatv.tv Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, jajaran Satrekrim Polres Bantul akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking) melalui media sosial di wiayah Bantul. Dalam kasus ini, aparat mengamankan dua tersangka berinisial MY dan YK, yang diduga memperdagangkan perempuan berusia belasan tahun untuk prostitusi.

Pengungkapan jaringan perdagangan manusia ini berawal dari penangkapan YK saat sedang mengantar anak buahnya ke sebuah penginapan di Parangtritis Kretek. Setelah diakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MY, yang merupakan pemilik penginapan esek-esek di Sendangsari Pajangan Bantul.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan, kedua tersangka menjual perempuan dengan harga antara Rp 250.000,00 hingga Rp 400.000,00 untuk sekali kencan, dimana 30 hingga 35 persen yang diperoleh akan masuk ke kantong kedua tersangka. Dari kasus ini YK akan dijerat dengan pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007, tentang Perdagangan Manusia dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, beserta denda maksimal Rp 600 juta. Semantara tersangka MY, akan dijerat pasal 296 KUHP, pasal 10 dan pasal 11, serta UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. ( Anang Zainuddin )

Artikel Terkait