Sleman, www.jogjatv.tv PDI-P membantah keras pernyataa anggota Bawaslu Pusat, Nasrulloh, yang menuduh PDI-P mengganjal kelancaran Pilkada Sleman. Tuduhan tersebut didasarkan pada belum digantinya kader PDI-P, Muslimatun, yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sleman. Nasrulloh menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengganjalan pilkada, karena Muslimatun telah resmi mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sleman.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Sleman, Sutan Ganda, menegaskan, pernyataan Nasrulloh tersebut tidak berdasar. Belum dilakukanya pergantian antar waktu terhadap Muslimatun sebagai anggota DPRD Sleman, merupakan mutlak kewenangan PDI-P. Menurut Sutan Ganda, Muslimatun sudah dipecat sebagai anggota kader PDI-P, dan akan segera diganti, namun waktunya belum ditentukan. Sutan menambahkan, belum digantinya Sri Muslimatun bukanlah bentuk pengganjalan atas pencalonan yang bersangkutan sebagai calon Wakil Bupati Sleman, melainkan sebagai bentuk pembelajaran terhadap Muslimatun sebagai anggota PDI-P yang dinilai tidak taat aturan partai.
Sutan Ganda menambahkan, saat mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati sleman, Muslimatun, yang merupakan Wakil Ketua DPC PDI-P Sleman, hanya berkirim surat pengunduran diri saja. Tetapi, Sri Muslimatun belum pernah sekalipun melakukan komunikasi dengan pengurus PDI-P Sleman, yang dinilai tidak etis. (Subardi)