Klaten, www.jogjatv.tv ANK (19), warga Troketon, Pedan, diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Klaten karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian. Dalam aksinya, tersangka menggasak uang senilai Rp 10 juta dan tiga buah telepon genggam. Saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melarikan diri.
Tersangka pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pengamen ini mengaku nekat mencuri karena terdesak hutang yang menumpuk karena kalah taruhan judi bola sebesar Rp 9 juta. Dalam beraksi, tersangka mengaku hanya beraksi seorang diri.
Saat mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 510.000 dan satu buah telepon genggam yang belum terjual.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Purwanto)