Yogyakarta, www.jogjatv.tv Meninggalnya Sri Paduka Paku Alam IX menyebabkan kekosongan jabatan Wakil Gubernur DIY. Untuk sementara, tugas kedinasan surat-menyurat Wakil Gubernur DIY dialihkan ke Sekretaris Daerah. Jadwal audiensi sejumlah tamu dengan Wagub DIY akan disusun ulang, sedangkan tugas dinas pegawai sekretariat kantor Wagub DIY masih menunggu arahan dari Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY. Pegawai kantor Wakil Gubernur DIY saat ini hanya terdiri dari seorang ajudan, staf administrasi, dan seorang sopir.
Paku Alam IX wafat Sabtu 21 november 2015, pukul 15.10 Waktu Indonesia Barat. Sebelum meninggal, PA IX mengalami sesak napas akut, dan menjalani perawatan di RSUP Dokter Sarjito Yogyakarta. (Fauzan Ahmad)