Yogyakarta, www.jogjatv.tv Ketua KPK, Agus Raharjo, saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (25/10) siang, memberikan penjelasan terkait penahanan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari Senin sore lalu. Menurut Agus Raharjo, KPK baru melakukan penahanan Siti Fadilah karena melakukan pertimbangan yang matang dan proses penyelidikan yang lama. Terlebih, saat ini KPK memiliki 40 lebih kasus warisan yang ditangani pimpinan KPK sebelumnya, dan KPK juga tidak mengenal SP3 dalam menangani sebuah kasus dugaan korupsi. Karenanya, KPK harus berhati-hati saat masuk ke proses penyidikan.
Siti Fadilah Supari sebelumnya dijadikan tersangka oleh KPK bulan April tahun 2014 lalu, atas dugaan korupsi alat kesehatan dan vaksin flu burung tahun 2005. Mantan menkes era SBY-JK ini kemudian ditahan KPK pada Senin sore setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. ( Fauzan Ahmad )