Magelang, www.jogjatv.tv Guna mengantisipasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho, memasang sejumlah spanduk himbauan di titik-titik pelayanan kepolisian, seperti pelayanan pembuatan SIM, BPKB, SKCK serta pos polisi lalu lintas. Spanduk tersebut berisi himbauan kepada warga masyarakat, untuk tidak melakukan praktik pungutan liar bersama dengan kepolisian, dalam mengurus segala administrasi dalam pelayanan publik. Di dalam spanduk yang dipasang tersebut, juga tertera nominal pembayaran yang seharusnya dilakukan dalam kepengurusan berbagai administrasi. Bahkan, Kapolres juga mencantumkan nomor telepon pribadinya sebagai tujuan aduan pungli.
Aksi himbauan ini dilakukan setelah Kapolres Magelang bersama unit propam menemukan sedikitnya 13 anggotanya melakukan praktik pungli. Ke-13 anggota tersebut kebanyakan berasal dari bidang pelayanan masyarakat, seperti pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi dan perpanjangan pajak kendaraan. Hingga kini, ke-13 anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan kode etik.
Dengan adanya pemasangan spanduk yang berisi himbauan ini, Kapolres berharap, warga masyarakat akan proaktif melaporkan berbagai bentuk praktik pungli, khusunya di tubuh Polri. ( Yuki Pramudya )