Gunungkidul, www.jogjatv.tv Maraknya peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan belakangan ini mendorong Kemenkumham DIY untuk memperketat pengawasan di lapas dan rutan yang ada di seluruh DIY. Hal ini dilakukan pasca ditemukannya 101 butir pil koplo yang dibawa masuk oknum petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta beberapa hari lalu.
Kepala Kemenkumham DIY, Pramono, di sela-sela pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana di Rutan kelas IIB Wonosari Gunungkidul mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah masuknya narkoba di lapas dan rutan. Berbagai upaya yang sudah dilakukan diantaranya bekerjasama dengan Brimob untuk meningkatkan kemampuan petugas lapas. Selain itu, Kemenkumham juga memperbanyak pemasangan kamera CCTV di setiap blok, meningkatkan kontrol dan operasi narkoba, hingga pemberlakuan sanksi tegas bagi oknum petugas lapas maupun warga binaan yang kedapatan terlibat narkoba. Hingga saat ini, Kemenkumham DIY sudah menjatuhkan sanksi berupa mutasi dan pembinaan kepada lima petugas lapas yang telah terbukti terlibat dalam narkoba. Sementara bagi warga binaan yang terbukti terlibat narkoba di dalam lapas, akan dipindah ke Nusakambangan atau Gunung Sindur bogor. (Anjar Ardityo)