Sleman, www.jogjatv.tv Kapolres Sleman, AKBP Yulianto, menyatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Jateng, miras oplosan yang menyebabkan tewasnya 26 orang dan mengakibatkan gangguan penglihatan pada sejumlah orang mengandung metanol. Kandungan metanol dalam sample miras yang dikirim diketahui mencapai 37 persen.
Hasil uji laboratorium tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pemidanaan terhadap tersangka pengoplos dan penjual miras oplosan maut. Pengoplos maupun penjual miras mematikan tersebut akan dijerat pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Subardi)