Enam Bulan Sri Muslimatun Mangkir Kerja

Admin | Rabu, 13 Januari 2016 19:13

Sleman, www.jogjatv.tv Sri Muslimatun, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Sleman berpasangan dengan Sri Purnomo, hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD Sleman. Namun, selama enam bulan berturut-turut, Sri Muslimatun sudah tidak mengikuti kegiatan dewan.

 

Berdasarkan catatan Badan Kehormatan DPRD Sleman, sejak bulan Juli 2015 lalu, Sri Muslimatun yang kini masih tercatat sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sleman sudah tidak masuk kerja dan tidak mengikuti berbagai kegiatan DPRD Sleman. Padahal, sesuai pasal 193, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna maupun rapat kelengkapan dewan enam kali berturut-turut dapat dikenakan pergantian antar waktu atau PAW.

 

Terkait hal tersebut, Selasa (12/1), Badan Kehormatan DPRD Sleman, memanggil Sri Muslimatun untuk dimintai keterangan. Tetapi, Sri Muslimatun tidak hadir dan hanya mengirim surat, yang menerangkan bahwa sejak 24 Juli 2015 lalu, dirinya telah mengundurkan diri. Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Sleman Prasetyo Budi Utomo, meski Sri Muslimatun telah mengundurkan diri dan menjadi Wakil Bupati Sleman terpilih berpasangan dengan sri Purnomo, namun karena belum di PAW, maka kini Sri Muslimatun masih tercatat sebagai anggota dprd sleman. Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan dalam pemanggilan ini, maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Bila tidak hadir lagi, maka badan kehormatan akan mengusulkan ke pimpinan dewan untuk memberhentikan Sri Muslimatun sebagai anggota DPRD Sleman.

 

Selain memanggil Sri Muslimatun, Badan Kehormatan DPRD Sleman juga memanggil tiga anggota DPRD Sleman lainya yang juga diduga indisipliner. Ketiga anggota tersebut adalah Danang Maharsa dan Andreas Purwanto dari Fraksi PDI Perjuangan serta Wawan Prasetyo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. (Subardi)

Artikel Terkait