Dukun Pengganda Uang Dibekuk

Admin | Rabu, 16 Desember 2015 19:03

Bantul, www.jogjatv.tv Iwt, warga Padukuhan Karang Semut, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Jetis Bantul ditangkap aparat Polsek Jetis atas tuduhan penipuan bermodus penggandaan uang. Penangkapan dilakukan atas laporan Suradi, warga Kendal Jawa Tengah yang menjadi korbannya. Iwt yang juga berprofesi sebagai seniman lukis tersebut diamankan bersama barang bukti sebuah kardus bekas, kain mori, dan sebuah minyak voni basalwa jenis stik tiga.

 

Dalam keterangannya, Iwt, menampik telah melakukan aksi penipuan. Menurutnya dirinya hanya dimintai tolong oleh kliennya yang sedang terlilit hutang. Ia bersama kliennya kemudian melakukan ritual menggandakan uang dengan meletakkan uang sebesar Rp 40 juta di dalam kardus dan diberi minyak voni basalwa, lalu ditutup kain mori. Setelah didoakan, dalam 41 hari, uang Rp 40 juta tersebut dijanjikan akan bertambah berlipat ganda.

 

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Aiptu Margono, mengatakan, setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban, Iwt diduga kuat melakukan penipuan. Namun tersangka sempat buron, hingga akhirnya pada Selasa (15/12), polisi berhasil membekuk tersangka di sebuah lokasi di Piyungan. Polisi juga sedang melakukan pengembangan kasus karena diduga banyak korban tersangka yang belum melapor ke polisi. (Anang Zainuddin)

Artikel Terkait