Kulonprogo, www.jogjatv.tv Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Junaedi, mencabut surat himbauan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru yang rencananya akan diedarkan ke perusahaan dan pengusaha. Pencabutan tersebut sejalan dengan teguran keras yang disampaikan Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian, demi menjaga kamtibnas Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Surat edaran yang dicabut tersebut mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang berisi tentang pelarangan menggunakan atribut natal bagi umat muslim. Dalam surat tersebut tertera himbauan kepada pengusaha di daerah agar tidak memaksakan pegawai Muslim untuk menggunakan atribut sinterklas untuk menyambut momen Hari Raya Natal.
Sesuai penjelasan Kapolri, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang pelarangan menggunakan atribut natal bagi Umat Muslim tidak bisa menjadi acuanhukum positif bagi kepolisian daerah untuk mengeluarkan peraturan karena fatwa hanya bersifat koordinasi. AKBP Nanang Junaedi lebih jauh menjelaskan, surat edaran tersebut dicabut karena khawatir akan disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai dasar hukum sweeping atau aksi intoleransi lain yang dapat mengganggu keamanan daerah. ( Rida Junyanto )