Sleman, www.jogjatv.tv Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas Kabupaten Sleman menolak rencana pemilihan dukuh melalui seleksi panitia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman, Sukiman, di sela-sela acara Musyawarah Daerah Paguyuban Dukuh di Pendopo Balai Desa Condongcatur, Kecamatan Depok Sleman.
Sukiman mengaku kaget dengan rencana diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengisian perangkat desa. Dalam Permendagri disebutkan bahwa pengisian kekosongan perangkat desa, termasuk dukuh dilakukan dengan cara seleksi atau tidak melalui pilihan rakyat, seperti yang berlangsung selama ini. Menurut Sukiman, tata cara seleksi idealnya dilakukan untuk pemilihan perangkat desa seperti kepala bagian dan kepala urusan. Tetapi untuk pengisian kekosongan jabatan dukuh, harus dilakukan melalui pilihan rakyat secara langsung. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, seorang dukuh juga memiliki tanggungjawab yang besar atas wilayahnya. Karenanya, Sukiman mendesak agar Permendagri tersebut direvisi.
Menanggapi keberatan dari Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman, Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Sleman menyatakan akan memfasilitasinya dengan mengirim surat keberatan kepada Mendagri. ( Subardi )