Solo, www.jogjatv.tv Ratusan buruh se-Solo Raya, Kamis (19/11) menggelar aksi di depan Balaikota Solo guna menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan yang dianggap memberatkan kaum buruh. Dalam demo tersebut, para buruh yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Buruh Solo Raya menggelar aksi berjalan kaki dari Bundaran Gladag Jalan Slamet Riyadi, hingga depan Balaikota Solo di Jalan Jendral Sudirman Kota Solo. Para buruh juga membawa serta sejumlah spanduk dan poster yang berisi penolakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Buruh meminta agar pemerintah mencabut PP 78 karena dianggap merugikan kaum buruh dan secara sistematis memiskinkan buruh. Jika aksi buruh kali ini tidak mendapat tanggapan, buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada tanggal 24 hingga 27 November 2015. (Heru Kristiyanto)