Sleman, www.jogjatv.tv Petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean-B Yogyakarta, memusnahkan berbagai barang sitaan negara di halaman kantor setempat, Selasa (24/5). Sebelumnya petugas telah memberikan waktu 30 hari kepada para pemilik untuk mengurus perizinan terhadap barang-barang ilegal tersebut.
Barang-barang sitaan yang dimusnahkan antara lain 3 unit air soft gun serta sejumlah replika senjata api, telepon genggam, sajam, majalah, boneka porno, obat dan alat bantu sexs. Seluruh barang yang dimusnahkan ini bernilai 44 Juta Rupiah. Selain dibakar, barang sitaan ini dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan diremuk dengan palu.
Kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean-B Yogyakarta, Sucipto mengatakan, berbagai barang yang dimusnahkan ini semuanya merupakan barang impor ilegal yang disita negara pada Tahun 2015 dan 2016. Penyitaan dilakukan karena masuknya barang dari luar negeri ke DIY melalui bandara Adisucipto Yogyakarta tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang. Sebelum dimusnahkan, petugas telah meminta para pemilik barang untuk mengurus dokumen perizinan, namun tidak ada yang memenuhi persyaratan.
Jumlah barang impor ilegal dari berbagai Negara yang masuk ke DIY tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pengawasan terhadap masuknya barang ilegal tersebut tetap akan diperketat. ( Subardi)