Yuni-Danang Tak Miliki Peluang Gugat Hasil Pilkada

Admin | Kamis, 17 Desember 2015 17:56

Sleman, www.jogjatv.tv KPU sleman telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, dengan pemenang pasangan calon nomor urut dua, Sri Purnomo-Sri Muslimatun. Karena selisih perolehan suaranya mencapai 13 persen, maka sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada, pasangan calon Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksono Sulistyo, tidak memiliki peluang untuk menggugat hasil pilkada. Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada, untukdaerah yang memiliki penduduk lebih dari satu juta jiwa, gugatan hasil pilkada hanya boleh dilakukan jika selisih perolehan suaranya paling banyak 0,5 persen.

 

Menurut rencana, penetapan pemenang calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman akan dilaksanakan tanggal 21 Desember mendatang. Sementara untuk proses pelantikan, pihak KPU akan menyerahkan sepenuhnya pada pihak eksekutif dan legislatif. (Subardi)

Artikel Terkait