Tidak Laporkan Kekayaan, Pejabat Akan Kena Sanksi Tegas

Admin | Rabu, 20 April 2016 18:57

Gunungkidul, www.jogjatv.tv Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pejabat eselon I, baik di pusat maupun daerah, yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Format Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara atau LKHPN maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatus Sipil Negara atau LHKASN, kini sudah semakin sederhana, karenanya, yuddy meminta, agar para pejabat bisa segera menyerahkan laporan harta kekayaanya, terlebih bagi pejabat pejabat eselon I, dan pejabat terkait dengan perbendaharaan dan keuangan, yang menangani proyek-proyek pemerintah. Beberapa waktu lalu, Menpan RB juga sudah meminta data pejabat eselon I yang belum menyampaikan LKHPN ke KPK, namun hingga kini data tersebut masih belum diberikan..

Yuddy menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya, diantaranya, penundaan kenaikan pangkat, tidak diikutkan dalam promosi jabatan maupun pansel, hingga penundaan pembayaran tunjangan kinerja.

(Anjar Ardityo)

Artikel Terkait