Syarat Pendaftaran Calon Haji Diperketat

Admin | Jumat, 12 Februari 2016 19:28

Sleman, www.jogjatv.tv Tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji yang melebihi kuota yang tersedia membuat Kementrian Agama memperketat syarat pendaftaran calon jamaah haji. Jika pada selama ini, semua Umat Islam boleh mendaftarkan diri ikut ibadah haji, kini, berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Agama nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, syarat pendafataran ibadah haji diperketat. Pendaftar haji dibatasi minimal berusia 12 tahun, dan individu yang sudah menunaikan ibadah haji baru bisa mendaftar lagi setelah selang 10 tahun dari pemberangkatan terakhir.

 

Menurut Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrain Agama Sleman, Silvia Rosetti, pengetatan pendaftaran pemberangkatan ibadah haji ini, justru meningkatkan minat Umat Islam untuk mendaftar berangkat ibadah haji. Sebagai misal, jika tahun lalu jumlah pendaftar pemberangkatan ibadah haji di Kantor Kemenag Sleman berkisar 15 orang per hari, di tahun 2016 ini, jumlahnya justru meningkat menjadi 35 orang per hari.

 

Silvia Rosetti menambahkan kuota jamaah haji diy tahun 2016 ini sebanyak 2.445 orang, dengan jatah 950 orang untuk Kabupaten Sleman. Pendaftar calon jamaah haji asal DIY yang akan diberangkatkan tahun 2016 ini, adalah mereka yang mendaftar pada akhir tahun 2010 lalu. Sedang yang mendaftarkan tahun 2016 ini, pemberangkatanya diperkirakan paling cepat tahun 2033 mendatang. (Subardi)

Artikel Terkait