Sleman, www.jogjatv.tv Setelah mengungkap kasus peredaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, kini Polda DIY membongkar peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus seorang tersangka berinisial ZY, warga Gamping, Sleman, yang kedapatan menggunakan STNK palsu. Menurut penuturan ZY, STNK palsu tersebut didapatkannya dengan cara membeli seharga dua juta rupiah dari seorang pembuat berinisial Y, warga Jakarta, yang kini menjadi buronan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hudit Wahyudi, mengungkapkan terungkapnya kasus pemalsuan STNK tersebut, berawal dari kecurigaan polisi terhadap kendaraan kendaraan Mitsubishi Colt T120SS bernopol B 9925 TAQ milik tersangka. Setelah diperiksa di database Samsat Polda Metro Jaya, diketahui STNK mobil yang digunakan adalah data untuk mobil Suzuki ST150 pick up. Berdasarkan temuan data tersebut, tersangka ZY ditangkap di kawasan Ngemplak Sleman, beserta barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil ber STNK palsu tersebut berasal dari wilayah Batang Jawa Tengah dengan nopol asli G 1865 ZC. Sejatinya, pemilik asli mobil tersebut menyerahkan mobilnya ke sebuah showroom karena mengalami masalah kredit. Akan tetapi, oleh oknum karyawan showroom terkait, mobil tersebut justru dijual kepada tersangka ZY seharga 35 juta rupiah tanpa sepengetahuan pihak leasing. Setelah mobil dibeli, tersangka ZY memesan pembuatan STNK palsu kepada Y di Jakarta seharga dua juta rupiah. Kepada penyiidik, ZY mengaku sudah empat kali membeli STNK palsu untuk mobil bodong miliknya. (Subardi)