Kulonprogo, www.jogjatv.tv Guna menertibkan operasi penambangan di sepanjang Sungai Progo, aparat Polres Kulonprogo menggelar razia tambang ilegal di Sungai Progo. Dalam razia di wilayah selatan Jembatan Srandakan Desa Brosot hingga Desa Banaran Kecamatan Galur, aparat mengamankan sedikitnya 57 mesin diesel penyedot pasir.
Usai merazia sisi selatan Sungai Progo, aparat kemudian melanjutkan razia ke wilayah Sentolo hingga wilayah utara Kecamatan Kalibawang. Namun sebelum mencapai lokasi penambangan, aparat Polres Kulonprogo sempat terhenti beberapa saat di portal dan tempat pemunguntan retribusi yang dibuat oleh warga sekitar. Penundaan tersebut digunakan para pemilik maupun pekerja untuk melarikan diri. Sehingga saat petugas sampai pinggir sungai tak terlihat aktivitas penambangan pasir. Petugas hanya mendapat keterangan dari warga yang kesehariannya menawarkan jasa tenaga menaikan pasir ke truk-truk pengangkut.
Seluruh mesin diesel penyedot pasir yang disita kemudian diamankan ke Mapolres Kulonprogo. Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, para pemilik mesin disel dan para penambang bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Muhammad Sugeng)