Posko THR Pemkot Kebanjiran Aduan

Admin | Rabu, 29 Juni 2016 10:29

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Sejak dibuka beberapa waktu lalu, Posko Aduan THR di Pemkot Yogyakarta yang berlokasi di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi komplek Balaikota Yogyakarta, ramai menerima aduan. Kasus yang disampaikan tidak hanya seputar belum diberikannya THR, namun juga persoalan lain terkait pengupahan dan PHK. Diantara aduan juga banyak yang menanyakan peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016 yang mengatur pemberian THR termasuk sanksi denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR terhitung H -7 sebelum lebaran.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari menyatakan, aduan yang masuk tidak saja dari Kota Yogyakarta, namun juga dari Kabupaten Bantul dan Sleman. Untuk aduan yang masuk dari luar daerah tersebut, petugas menyarankan agar aduan langsung disampaikan ke masing-masing kabupaten. Sejauh ini aduan yang masuk ke posko ini, jumlahnya lebih banyak dibanding tahun lalu.

Rihari Wulandari menambahkan, jelang H -7 Lebaran ini, pihaknya intensif menerjunkan personil pengawas ke perusahaan yang diindikasikan belum memberikan kejelasan pemberian THR bagi karyawannya. Pihaknya juga menghimbau agar perusahaan tertib aturan, karena jika hal ini tidak diindahkan, maka melalui intansi terkait pemkot akan bersikap tegas, dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. ( Hari Atmaja )

Artikel Terkait