Sleman, www.jogjatv.tv Aparat Polres Sleman berhasil mengamankan 25 kilogram bahan pembuat petasan, serta 25 lembar kertas sumbu petasan dari seorang tersangka berinisial R di kawasan Jombor, Kecamatan Mlati Sleman. Dalam pemeriksaan awal, R mengaku bahan pembuat petasan tersebut dibeli dari seorang warga jawa tengah seharga Rp 115.000,00/kg, dan akan dijual di diy seharga Rp 210.000,00/kg.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R diamankan di Mapolres Sleman, sementara barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Pandowoharjo Sleman.
Kapolres Sleman, AKBP Yulianto mengatakan, aparat Polres Sleman kini masih memburu tersangka pemasok bahan petasan tersebut. Sedang tersangka R bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. ( Subardi )