Solo, www.jogjatv.tv Aparat Kepolisian Polsek Laweyan Solo berhasil meringkus NAP (17), residivis curanmor yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. NAP ditangkap saat sedang menjambret di kawasan Sondakan Laweyan, Solo. Meski masih berusia remaja, NAP terbilang sangat profesional dalam menjalankan aksinya dan sudah memiliki jaringan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Kompol Agung Nugroho mengatakan, NAP merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, NAP pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Bersama NAP, polisi mengamankan dua jam tangan dan dompet sebagai barang bukti karena dibeli dengan uang hasil kejahatan.
NAP mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya biasa dijual melalui internet dengan harga bervariasi mulai dari satu juta hingga dua juta rupiah. Sedangkan untuk barang hasil menjambret langsung dijual tersangka kepada orang yang berminat membeli, dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sazadi Abdilah)