Yogyakarta, www.jogjatv.tv Satuan Polisi Pamong Praja Kota yogyakarta menertibkan dua toko berjejaring yang diketahui tidak berizin di dua tempat berbeda, yakni di Patangpuluhan Wirobrajan dan Rejowinangun Kotagede. Saat petugas datang untuk penertiban, kedua toko tersebut tidak dalam keadan buka petugas tidak melakukan tindakan penyegelan. Padahal, menurut penuturan warga sekitar, sehari sebelumnya toko berjejaring tersebut buka dari pagi hingga malam hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Cristiana Suhantini, menyatakan toko modern berjejaring ini telah beroperasi sejak tahun 2015, dan rencananya akan disegel karena telah berulang kali diperingatkan, namun pihak pengelolanya tidak pernah menggubris. Dalam penertiban ini, aparat Satpol PP hanya membuat berita acara penutupan yang nantinya akan dikirim ke alamat pengelola toko.
Sementara itu, ditemui secara terpisah anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta, Harry Cahya, menyayangkan sikap aparat Satpol PP yang tidak berani memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. PAsalnya, bisa saja di kemudian hari, toko modern tak berizin tersebut beropersi kembali.,
Di Kota Yogyakarta sendiri terdapat belasan toko modern yang tidak berizin. Namun hingga kini belum ada upaya tegas dari Polisi Pamong Praja selaku pihak berwenang yang melakukan tindakan penertiban . Hal ini bisa menjadi preseden buruk lemahnya penindakan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. ( Hari Atmaja )