Polda DIY Ancam Pidanakan Penyalahgunaan Laser Strike

Admin | Rabu, 30 Maret 2016 19:04

Sleman, www.jogjatv.tv Maraknya keberadaan sinar laser yang memancar ke udara di wilayah DIY belakangan ini, sangat mengganggu penerbangan pesawat yang melintas di langit Yogyakarta. Sebab, sinar laser dapat mengganggu konsentrasi pilot dan dapat menyebabkan kebutaan sementara jika sampai terkena mata.

 

Kabid humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti menuturkan, Polda DIY sudah berulangkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya laser strike terhadap penerbangan. Setidaknya, hingga kini, sudah lebih dari empat penerbangan melapor kepada pengelola Bandara Adisucipto Yogyakarta terkait gangguan sinar laser tersebut. Polda DIY menegaskan pihaknya akan memidanakan oknum yang sengaja memancarkan laser ke udara dengan UU Penerbangan dan KUHP, tentang kejahatan terhadap sarana penerbangan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Pada akhir pekan lalu, tim gabungan POM TNI AU dan kepolisian sempat memberikan peringatan terjadap pengelola sebuah obyek wisata air di wilayah Depok Sleman, untuk mematikan lasernya yang berpotensi mengganggu penerbangan. (Subardi)

Artikel Terkait