BHI
Pernikahan Beda Agama dalam Pandangan Islam dan Katholik
Sleman, JOGJA TV | Pernikahan beda agama sering menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi yang tidak setuju menganggap pernikahan beda agama menyalahi aturan sehingga harus dihindari. Sementara bagi yang setuju, menganggap pernikahan beda agama sebagai anugerah yang harus diterima. Dalam pandangan agama islam dan katholik sebenarnya pernikahan beda agama boleh dilakukan. Tema ini menjadi bahasan menarik dalam Bincang Hari Ini, rabu (04/11) di studio Jogja TV.
Dalam agama katholik pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah ada dispensasi dari Romo Vikep. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan di hadapan Romo dan dua orang saksi. Meskipun pernikahan dilakukan di gereja tetapi pasangan yang menikah tersebut tetap bisa berdiri pada keyakinannya masing-masing. yang islam tetap islam sekalipun pernikahan di gereja, yang katholik tetap katholik dan bisa menerima komuni, ungkap Wakil Ketua FAPSEDU DIY (wakil agama katholik) Y. Edy Setyoharjo, ST.
Pernikahan beda agama itu dinamakan pemberkatan tetapi jika sepasang orang yang menikah tersebut telah dibaptis maka disebut sakramen perkawinan.
jika pasangan beda agama tersebut terpaksa cerai dan perceraian dilakukan di catatan sipil maka bagi yang katholik tetap bisa mengikuti misa di geraja. Itu dengan catatan bahwa dulu pernikahannya dilakukan di gereja. Jika dulu pernikahannya tidak dilakukan di gereja maka setelah cerai dia sudah tidak boleh mengikuti gereja, yakni tidak boleh menerima sakramen ekaristi.
Sementara itu, dalam pandangan agama islam pernikahan beda agama juga boleh dilakukan. Islam berpandangan bahwa manusia lahir ke dunia sudah dalam keadaan beriman. Sebelum roh ditiupkan ke tubuh manusia sudah bersyahadat. Dalam surat Arrum ayat 30 disebutkan bahwa agama islam adalah fitroh dan agama itu difitrohkan kepada manusia. Dengan demikian manusia lahir sudah iman dan sudah islam. Maka itu seorang anak yang lahir pada dasarnya sudah dibekali oleh Allah, dia sudah beriman dan islam, ungkap Ketua FAPSEDU DIY (wakil agama islam) Drs.H.Ahmad Muhsin Kamaludiningrat.
Lebih lanjut, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat mengatakan, pernikahan beda agama dalam agama islam diperbolehkan karena pada dasarnya orang tersebut juga islam. Maaf untuk Kristen, Hindu, Buddha, Katholik ini kan pengaruh ya sebetulnya hati nuraninya itu sudah ditiupkan oleh Allah yaitu iman dan islam, tuturnya. (Rumini)
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama dalam Pandangan Islam dan Katholik