Peracik Petasan Diamankan Polisi

Admin | Selasa, 07 Juni 2016 14:46

Magelang, www.jogjatv.tv Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resort Magelang mengamankan seorang peracik petasan berinisial RM. RM, warga Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diamankan polisi berikut sekitar 48 kilogram bahan petasan, seperti belerang, potasium, dan brom.

Penangkapan terhadap RM ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekitar, yang mengaku ada warga yang menjual obat petasan. Kepada polisi, RM mengaku bahan petasan tersebut dibelinya dengan harga Rp 1.5 juta, dan rencanya akan dijual seharga Rp 200.000,00 pada saat bulan Ramadhan dan Lebaran mendatang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RM akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Yuki Pramudya )

Artikel Terkait