Sleman, www.jogjatv.tv Mulai januari 2017 mendatang, pengelolaan Terminal Jombor Sleman yang sebelumnya berada dibawah naungan Pemkab Sleman, akan diserahkan ke Pemda DIY. Pelimpahan pengelolaan terminal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pengelolaan terminal, yang menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan terminal Tipe A menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sementara terminal Tipe B menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Melihat sarana-prasarana pendukung di Terminal Jombor Sleman yang tergolong masih minim, diharapkan dengan pengelolaan yang baru nantinya, akan ada penambahan fasilitas yang memadai seperti ruang tunggu yang representatif, pengeras suara, tempat layanan kesehatan dan papan informasi keberangkatan bus bagi penumpang.
Dengan beralihnya kewenangan pengelolaan terminal jombor, maka mulai januari 2017 mendatang, Dishubkominfo Sleman hanya memiliki kewenangan mengelola empat terminal lainnya. Yakni Terminal Condongcatur, Terminal Gamping, Terminal Prambanan dan Terminal Pakem yang semuanya masuk dalam kategori terminal Tipe C.( Subardi )