Sleman, www.jogjatv.tv Pemkab sleman siap untuk membatalkan 14 peraturan pemerintah yang dinilai Kemendagri menghambat investasi. Keempat belas peraturan tersebut terdiri dari empat peraturan daerah dan 10 peraturan bupati di Kabupaten Sleman. Kabag Hukum Pemkab Sleman, Hery Dwikuryanto menjelaskan, keempat perda yang harus dibatalkan tersebut seluruhnya merupakan perda lama dan sudah diperbaiki. Perda yang dimaksud antara lain, Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan yang kini menjadi Perda nomor 14 tahun 2013, serta Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Hotel yang sudah diganti menjadi Perda nomor 13 tahun 2013. Mengingat informasi pembatalan 14 peraturan pemerintah dari Mendagri tersebut baru diumumkan melalui website resmi Kemendagri, maka Bagian Hukum Pemkab Sleman Akan menkonsultasikan informasi tersebut ke Biro Hukum Pemda DIY dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan siap membatalkan 14 peraturan yang dinilai menghambat investasi tersebut. Namun pembatalan baru akan dilakukan setelah Pemkab Sleman menerima surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri. ( Subardi )