Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Keris Pusaka Diringkus Polisi

Admin | Rabu, 16 September 2015 19:09

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus RH, tersangka penipuan dan penggelapan keris pusaka senilai Rp 100 juta. Tersangka diringkus di kediamannya di wilayah Harapan Mulya, Bekasi, Jawa Barat, dan kini telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta.

 

Tersangka RH, sebelumnya dilaporkan oleh Ari Kusuma yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan enam bilah keris pusaka. Lima bilah keris pusaka yang diklaim sebagai warisan peninggalan Kerajaan Majapahit tersebut, dijual tersangka, dengan harga Rp 70 juta. Sementara, satu keris lain, yang merupakan keris singo barong dan diakui sebagai keris pusaka warisan Majapahit, semula akan dijual seharga Rp 35 juta namun akhirnya batal karena pembeli menilai harganya terlalu mahal. Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi perantara penjualan keris pusaka tersebut.

 

Saat ini Polisi masih mencari pria bernama Hanafi, yang disebut tersangka RH sebagai pembeli lima bilah keris pusaka tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Fauzan Ahmad)

Artikel Terkait