Gunungkidul, www.jogjatv.tv Aparat Polsek Nglipar Gunungkidul, belum lama ini menangkap seorang residivis atas tuduhan mencuri komputer. Tersangka yang berinisial GD (19), warga Kedungpoh Kecamatan Nglipar Gunungkidul ini, diringkus polisi saat hendak menjual komputer hasil curiannya di sebuah gerai HP. Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai orang yang hendak menjual seperangkat komputer di sebuah gerai handphone. Setelah didatangi petugas dan ditanyai, GD mengakui asal-usul komputer tersebut.
Dalam pengembangan, GD mengaku telah melakukan pencurian di 35 TKP berbeda di sejumlah kecamatan di Gunungkidul, dengan sasaran rumah warga, toko, dan sekolah. Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, karena tidak menutup kemungkinan aksi pencurian ini juga melibatkan pelaku lain.( Anjar Ardityo )