Partai Pengusung Yuni-Danang Gugat KPU

Admin | Rabu, 28 Oktober 2015 19:01

Sleman, www.jogjatv.tv Diloloskannya Sri Muslimatun sebagai calon wakil bupati mendampingi Sri Purnomo pada pilkada mendatang digugat oleh partai pengusung pasangan calon Yuni Satya Rahayu-Danang Wicaksono. Gugatan tersebut diserahkan oleh partia pengusung terkait, PDI-P dan Gerindra, ke Panwaslu Sleman, Selasa (27/10).

Dalam gugatannya, PDI-P dan Gerindra meminta KPU Sleman membatalkan keputusan yang meloloskan Sri Muslimatun sebagai calon wakil bupati karena dianggap melanggar peraturan KPU. Kuasa Hukum Partai Gerindra, Fachim Fahmi, menyatakan dalam pasal 68 PKPU nomor 12 tahun 2015 disebutkan, setelah 60 hari sejak ditetapkan ada pasangan calon yang tidak menyerahkan kelengkapn syarat, maka calon bersangkutan dianggap gagal atau tidak memenuhi syarat. Dalam kasus Sri Muslimatun, yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Sleman, namun KPU Sleman tetap mengesahkannya sebagai calon Wakil Bupati Sleman. Pengesahan tersebut berdasarkan surat edaran KPU Pusat nomor 706 tahun 2015 tentang keputusan pemberhentian calon dari jabatan dan pekerjaanya.

Menanggapi gugatan tersebut, Panwaslu Sleman menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menilai apakah gugatan tersebut bisa diterima atau tidak. Anggota Panwaslu Sleman, Toto Jatmiko mengatakan, gugatan dari kubu Yuni-Danang tersebut kemungkinan kandas karena,tidak sesuai dengan isi butir 4 Surat Edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan, sengketa pilkada hanya bisa diajukan oleh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan Yuni Satya Rahayu dan Danang Wicaksono sudah dinyatakan memenuhi syarat, sehingga gugatanya tidak sesuai dengan aturan yang ada. (Subardi)

Artikel Terkait