Komplotan Dukun Gadungan Dibekuk Polisi

Admin | Rabu, 30 Maret 2016 19:23

Magelang, www.jogjatv.tv Aparat Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk lima anggota komplotan dukun palsu. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinsial RH, AN, Wil dan RI warga Kampung Nagrak Priuk, Kota Tangerang, serta Yon warga Kabupaten Semarang. Kelimanya ditangkap setelah mengelabuhi korban berinisial Sld warga Kota Magelang yang masih duduk di bangku SMA.

 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menakut-nakuti korban, dengan mengataka bahwa di tubuh korban terdapat jarum yang harus dikeluarkan. Karena ketakutan, korban akhirnya meminta kepada tersangka untuk mengeluarkan jarum tersebut. Namun, para pelaku meminta syarat korban harus membawa harta bendanya, untuk dibersihkan.

Setelah pertemuan berlangsung, tersangka meminta korban untuk mencarikan buah jeruk sebagai syarat ritual. Namun saat kembali, para dukun yang mengaku akan membantunya ternyata telah kabur dengan membawa barang-barang berharga miliknya.

 

Akibat perbuatannya para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Yuki Pramudya)

Artikel Terkait