Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Bantul Meningkat

Admin | Rabu, 16 Maret 2016 17:41

Bantul, www.jogjatv.tv Guna merealisasikan besaran ketetapan pajak tahun 2016, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Bantul mulai membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sedikitnya 612 ribu SPPT tahun 2016 mulai dibagikan kepada kelurahan untuk segera diteruskan kepada pedukuhan dan wajib pajak. Bupati Bantul, Suharsono yang hadir dalam penyerahan kegiatan tersebut meminta kepada seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan segera melakukan pembayaran PBB melalui sejumlah bank yang bekerjasama dengan Pemkab Bantul.

 

Kepala DPPKAD Bantul, Didik Arsito mengatakan, SPPT tahun ini sengaja dibagikan lebih awal agar masyarakat memiliki banyak waktu untuk membayarkannya karena SPPT sering diberikan di akhir tahun. Tahun ini ketetapan pajak Bantul sebesar Rp 39,1 milyar atau naik sekitar Rp 1,5 milyar dari tahun sebelumnya. Agar ketetapan pajak tersebut dapat terpenuhi, DPPKAD akan gencar melakukan pendampingan hingga ke dusun-dusun. (Anang Zainuddin)

Artikel Terkait