Sleman, www.jogjatv.tv Satuan Reserse Kriminal Polsek Gamping Sleman, mengamankan seorang karyawan kantoran berinisal BW karena disangka menggelapkan uang setoran penjualan di tempat kerjanya. BW, warga Wates Kulonprogo, yang bekerja di sebuah perusahaan distributor gula pasir di Desa Pelemgurih Kecamatan Gamping Sleman diduga menggelapkan uang penjualan gula pasir sebesar Rp 129 juta.
Kapolsek Gamping, Kompol Agus Zainudin menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka BW yang bekerja di bagian pemasaran tidak langsung menyetorkan uang hasil penjualan barang ke kantor. Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online. Terbongkarnya kasus ini, berawal dari pemeriksaan yang dilakukan pihak perusahaan kepada konsumen pemesan gula pasir yang belum menyetorkan pembayaran. Namun para konsumen mengaku sudah membayar melalui tersangka BW. Oleh penyidik Polsek Gamping Sleman, tersangka BW dinilai telah melanggar pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Tersangka mengaku nekat melakukan penggelapan uang setoran , karena terlilit hutang. Sehingga uang hasil penjualan gula pasir milik perusahaan tempatnya bekerja digunakan terlebih dahulu untuk judi online, dengan harapan mendapatkan keuntungan guna melunasi hutang-hutangnya. (Subardi)