Hukuman Kebiri Untuk Pedofil

Admin | Senin, 26 Oktober 2015 21:03

Yogyakarta, www.jogjatv.tv Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia membawa keprihatinan bagi seluruh elemen masyarakat. Salah satu kasus yang menggegerkan masyarakat adalah kasus anak perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan meninggal di dalam kardus. Laporan penyelidikan polisi menyebutkan adanya bukti-bukti pemerkosaan sebelum terjadi pembunuhan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan kebiri.

Terkait hukuman kebiri, Sekretaris Jenderal Kementrian Sosial RI, Toto Utomo Budi Santoso, menyatakan setuju dengan rencana pemerintah tersebut. Pasalnya, dengan peraturan yang berlaku saat ini, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual hanya dihukum penjara 10 hingga 20 tahun saja. Hukuman tersebut dipandang tidak setimpal dengan akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Anak korban kekerasan seksual akan mengalami trauma sepanjang hidupnya, yang bisa mempengaruhi tumbuh-kembangnya. Selain itu, hukuman kebiri juga dinilai bisa memberikan efek jera dibanding hukuman kurungan. (Twin Kumilah)

Artikel Terkait