Eksekusi Rumah di Mantup Lancar

Admin | Selasa, 20 Oktober 2015 20:20

Bantul, www.jogjatv.tv Setelah sempat mendapat penolakan dari pemilik rumah petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Bantul akhirnya berhasil mengosongkan sebuah rumah di wilayah Padukuhan Mantup, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan Bantul. Jalannya eksekusi dikawal ratusan polisi dari unit sabhara Polres Bantul dan brimob. Sebelum pengosongan dijalankan, Selasa (20/10), juru sita PN Bantul bernegosiasi dengan termohon, Bernardus Dwi, di Kantor Kelurahan Baturetno Kecamatan Banguntapan, Bantul. Negosiasi berakhir buntu karena Bernardus Dwi tidak bersedia mengosongkan rumahnya, yang telah disita dan dilelang oleh bank.

Bernardus Dwi mengaku jika ia tidak mengetahui jika rumah dan tanahnya telah dijual oleh bank. Bernardus mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp 300 juta pada sebuah bank, dan tidak bisa membayar angsuran. Namun, ia tak pernah mendapatkan pemberitahuan jika rumah dan tanahnya dijual oleh bank melalui lelang. Bernardus mengaku pernah diundang ke PN Bantul untuk bermediasi dengan pemenang lelang pada akhir 2014 lalu. Namun ia tetap menolak melepas rumah dan tanahnya, hingga pada 14 September lalu, dirinya kembali dipanggil PN Bantul untuk mendapat surat perintah pengosongan rumah. (Anang Zainuddin)

Artikel Terkait

Anung Serahkan SK Pensiun

20 Oktober 2015 20:20

TERNAK CACING

20 Oktober 2015 20:16