Sleman, www.jogjatv.tv Guna mendapatkan solusi terkait maraknya kasus penghindaran pajak di tingkat internasional, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) Center for Tax Policy and Administrasion dan OECD Korea Policy Center, Rabu (11/11) menyelenggarakan pertemuan yang diikuti 34 delegasi yang berasal dari 17 negara.
Pertemuan yang di motori oleh OECD dan G20 ini merupakan pertemuan untuk membahas isu-isu perpajakan lintas negara termasuk maraknya kasus penghindaran pajak yang dilakukan perusahan-perusahaan multinasional. Kepada wartawan, Wamen Keuangan Mardiasmo menyatakan pertemuan ini sangat penting bagi Indonesia karena dapat mendukung sektor perpajakan sebagai langkah mengintensifkan pendapatan negara dari sektor pajak. Mardiasmo menjelaskan, terkait pajak bagi perusahaan multinasional terjadi ketimpangan. Selama ini tak sedikit perusahaan yang kena pajak hingga dua kali dan ada pula perusahaan yang justru tidak kena pajak sama sekali.
Maraknya kasus penghindaran pajak ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Ditjen Pajak dengan 34 delegasi dari 17 negara. Lantaran setiap tahunnya nilai yang hilang dari pajak di seluruh dunia angkanya mencapai 240 miliar dolar AS. Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk menyusun kerangka kerja awal tahun 2016 dengan melibatkan negara negara non-G20, terutama negara-negara berkembang.
(Hari Atmaja)